Mata kuliah ini membahas konsep, prinsip, dan mekanisme penyelesaian sengketa (arbitrase) dalam pengelolaan zakat dan wakaf berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Fokus utama diarahkan pada pemahaman tentang jenis-jenis sengketa yang potensial terjadi dalam tata kelola zakat dan wakaf, baik antara individu, lembaga, maupun negara, serta penyelesaian melalui jalur arbitrase sebagai alternatif non-litigasi. Mahasiswa akan mempelajari dasar hukum arbitrase, peran lembaga arbitrase syariah, mekanisme mediasi dan tahkim dalam fiqh, serta studi kasus arbitrase zakat dan wakaf baik di tingkat nasional maupun internasional. Melalui pendekatan teoritis dan praktis, mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menangani konflik pengelolaan zakat dan wakaf secara adil, profesional, dan sesuai prinsip syariah. Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu menganalisis dan memformulasikan solusi atas konflik zakat dan wakaf melalui jalur arbitrase yang sesuai dengan prinsip hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Yusuf Qardhawi, Fiqh az-Zakat
2. Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah
3. Ahmad Furqon, Manajemen Zakat
4. Rahman Ambo, Arbirase Syari’ah
5. Ibnu elmi dkk, ARBITRASE (Paradigma Teoritik Arbitrase Syariah dan Perkembangannya di Indonesia
6. Johari dkk, Arbitase Syari’ah
7. Yuhelson, Hukum Arbitrase
8. Wagiyanto, Penegakan Hukum Melalui Arbitrase Syari’ah
1. LCD
2. Leptop
3. Bookfallow