Mata kuliah ini membahas prinsip, metode, dan teknik penyelidikan lokasi yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek konstruksi, termasuk survei topografi, geologi, geoteknik, dan hidrogeologi. Mahasiswa akan mempelajari berbagai metode pengumpulan data lapangan dan laboratorium, serta cara interpretasinya untuk penentuan kelayakan lokasi pembangunan. Mata kuliah ini juga menekankan pada pemahaman risiko lokasi dan aspek keamanan konstruksi berbasis kondisi tanah dan lingkungan setempat.
1. Pendahuluan Penyelidikan Lokasi
2. Survei TopografiPengukuran, peta topografi, interpretasi kontur3Survei Geologi TeknikStruktur geologi, batuan, patahan, stratigrafi4Hidrogeologi DasarMuka air tanah, permeabilitas, dampak air tanah5Metode Survei GeofisikaSeismik, resistivitas, GPR (ground penetrating radar)6Metode Survei BorPengeboran auger, SPT, CPT, logging bor7Uji Laboratorium TanahUji klasifikasi, konsistensi, permeabilitas8Ujian Tengah Semester—9Interpretasi Data LapanganCross-section, zonasi tanah, pemetaan10Penentuan Parameter GeoteknikParameter kuat geser, modulus elastisitas11Analisis Kelayakan LokasiStabilitas lereng, kerentanan longsor12Kajian Risiko LokasiRisiko gempa, banjir, likuifaksi13Studi Kasus Penyelidikan LokasiProyek bendungan, gedung tinggi, jembatan14Penyusunan Laporan PenyelidikanFormat laporan, standar SNI dan ASTM15Presentasi Tugas Akhir KelompokLaporan penyelidikan lokasi proyek fiktif16Ujian Akhir Semester
Bowles, J.E. (1997). Foundation Analysis and Design. McGraw-Hill.
Das, B.M. (2010). Principles of Geotechnical Engineering. Cengage Learning.
SNI 8460:2017 – Tata cara perencanaan penyelidikan tanah untuk konstruksi bangunan gedung.
Pendukung:
4. Hunt, R.E. (2006). Geotechnical Engineering Investigation Handbook. CRC Press.
5. Coduto, D.P. (2001). Geotechnical Engineering: Principles and Practices. Prentice Hall.
6. Craig, R.F. (2012). Soil Mechanics. CRC Press.
7. ASTM D1586 – Standard Test Method for SPT.
8. Johnson, R.B. & DeGraff, J.V. (1988). Principles of Engineering Geology. Wiley.