Memahami sumber-sumber hukum Islam serta metode istinba>t} hukum, dan mampu meng-aplikasikannya dalam menggali dan menyimpulkan hukum berdasarkan dalil-dalil tersebut.
Pengertian,Obyek, Tujuan, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
LCD, papan Whit board, Spidol