Penemuan Hukum adalah mata kuliah yang membahas tentang proses dan teknik dalam menemukan hukum yang berlaku, terutama pada kasus yang tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Mata kuliah ini mengajarkan berbagai metode penemuan hukum, seperti interpretasi peraturan, analisis yurisprudensi, dan penggunaan prinsip-prinsip hukum untuk mengatasi permasalahan baru. Tujuan dari mata kuliah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai peran hakim dan praktisi hukum dalam menemukan solusi hukum yang tepat, serta bagaimana hukum diterapkan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat yang berkembang.
1. Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung: Jakarta.
2. Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika: Jakarta.
3. Bambang Sutiyoso. 2007. Metode Penemuan Hukum, Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press: Yogyakarta.
4. Mukti Arto. 2017. Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
5. Munafrizal Manan. 2012. Penemuan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi, Mandar Maju: Bandung.
6. Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing: Yogyakarta.
7. Siti Malikhatun Badriyah. 2016. Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik, Sinar Grafika: Jakarta.
8. Soejono Dirjosisworo. 2010. Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers: Jakarta
9. Sudikno Mertokusumo. 1996. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty: Yogyakarta.
Utrecht. 1986. Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtiar: Jakarta.Laptop; proyektor; papan tulis