Hukum Acara Peradilan Agama adalah mata kuliah yang mempelajari ketentuan-ketentuan formil yang mengatur tata cara mengajukan, memeriksa, memutus, dan melaksanakan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama di Indonesia. Mata kuliah ini mengkaji asas-asas peradilan, kewenangan absolut dan relatif, proses beracara, teknik penyusunan gugatan, pembuktian, jenis putusan, hingga pelaksanaan dan upaya hukum, baik dalam perkara perkawinan, waris, maupun ekonomi syariah. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan memahami prosedur penyelesaian sengketa di lingkungan Peradilan Agama secara teoritis maupun praktis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian, Asas dan Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
Kewenangan Absolut dan Relatif Peradilan Agama
Susunan, Struktur dan Organisasi Peradilan Agama
Pihak-Pihak dalam Peradilan Agama (Penggugat, Tergugat, Kuasa hukum, Majelis Hakim, Panitera)
Proses dan Tahapan Beracara di Pengadilan Agama
Pendaftaran Perkara dan Upaya Perdamaian (Ishlah)
Pemeriksaan Persidangan (Pembuktian, Saksi, Pengucapan Ikrar Talak, Putusan)
Putusan Pengadilan Agama (Jenis, Sifat, dan Pelaksanaan Putusan)
Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali)
Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
Hukum Acara Peradilan Agama dalam Perkara Perkawinan (cerai talak, cerai gugat, itsbat nikah, dispensasi kawin)
Hukum Acara Peradilan Agama dalam Perkara Waris, Hibah dan Wasiat
Hukum Acara Peradilan Agama dalam Perkara Zakat, Wakaf, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah
Mediasi di Pengadilan Agama
Kode Etik dan Etika Sidang di Peradilan Agama
1. ceramah dan tanya jawab
2. membuat resum perkuliahan
3. menyusun makalah
4. diskusi tanya jawab
5. praktek simulasi pernikahan
6. praktek simulasi persidangan