Mata kuliah Fiqih Sosial pada Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam membahas prinsip-prinsip hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan sosial, serta bagaimana fiqih dapat digunakan sebagai pendekatan untuk memahami dan merespons fenomena sosial secara kontekstual. Mahasiswa akan mempelajari konsep-konsep fiqih yang relevan dengan isu-isu sosial seperti keadilan, kesejahteraan, distribusi kekayaan, dan relasi sosial dalam masyarakat. Pembelajaran diarahkan pada penerapan nilai-nilai fiqih dalam praktik pemberdayaan dan transformasi sosial. Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu menganalisis realitas sosial dan menerapkan fiqih secara praksis dalam perilaku dan interaksi sosial berbasis nilai Islam.