Pustaka
[1] Sofwan, Edi. 2020. Hukum Bisnis Dan Regulasi (Menata Kembali EKonomi Indonesia di Era New Normal). Serang: DesantaMuliavisitama
[2] Tambunan, Toman Sony dan Wilson R.G. Tambunan. 2019. Hukum Bisnis: Jakarta, Prenadamedia Group
[3] Riyanto, Agus. 2018. Hukum Bisnis Indonesia. Batam: CV. Batam Publisher
[4] Nopriansyah, Waldi. 2019. Hukum Bisnis Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group
[5] Hery, 2020. Hukum Bisnis. Jakarta: PT. Grasindo
[6] Shidarta, dkk, 2018, Aspek Hukum Ekonomi & Bisnis, Jakarta, Prenadamedia Group
[7] Asyhadie, Zaeni, 2016, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Rajawali Pres, Depok
[8] Arus Akbar Silondas, 2011. Pokok-pokok hukum bisnis . Salemba empat
[9] Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan . Pustaka Yustisia
[10] Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta
[11] 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta
[12] Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum . Puspa Swara
[13] Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu
[14] Rahayu Hartini. 2009. Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia . Kencana
[15] Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi) . Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI
[16] Sanusi Bintang & Dahlan, 2000. , Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung .
[17] PP Nomor 107 Tahun 2015. Tentang Izin Usaha Industri.
[18] Peraturan Meneteri Perdagangan RI tanggal 16-9- 2009. No 46/M . DAG/PER/9/2009 Tentang SIUP
[19] Peraturan Menteri Perdagangan RI No 14/M.DAG/PER/12/ 2013.
[20] Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 41 Tahun 2008. tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin UsahaIndustri, Izin Perluasan Dan Tanda
Daftar Industri.
[21] Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 77 Tahun 2013. tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan danTanda Daftar Perusahaan secara
simultan bagi perusahaan perdagangan.
[22] Rahayu Hartini. 2009. Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia . Kencana
[23] UU No. 3 Tahun 1982. Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
[24] UU nomor 37/ 2004. tentang Kepailitan.
[25] UU RI No. 8 Tahun 1999. tentang Perlindungan Konsumen .
[26] UU Ketenagakerjaan di Indonesia (UU No.13/ 2003).
[27] UU No. 19 tahun 2002. tentang Hak Cipta .
[28] UU RI No. 24 TAHUN 2011. Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja .
[29] UU No. 30 tahun 2000. tentang rahasia dagang
[30] UU No. 31 tahun 2000. tentang Desain industri.
[31] UU No. 32 tahun 2000. tentang Disain tata letak sirkuit terpadu .
[32] UU No. 40 tahun 2007. tentang Perseroan Terbatas .
[33] UU No 5 tahun 1999. tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat .
[34] UU No.7/ 1981. tentang wajib lapor ketenagakerjaan .
[35] UU No 1/ 1970. tentang peraturan keselamatan kerja .
[36] UU No 13 Tahun 2003. tentang K3 .
[37] UU No 24 Tahun 2011. tentang BPJS .
[38] UU No 40 Tahun 2004. tentang sistem jaminan sosial nasional.
[39] UU Nomor 2 Tahun 1992. tentang usaha perasuransian .
[40] UU Nomor 2 tahun 2004. tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
[41] Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta;
[42] Undang Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten;
[43] Undang Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis