Mata kuliah Sosiologi Hukum ini secara umum bertujuan agar mahasiswa S2 HTN mampu mengembangkan pengetahuan dalam melihat sesuatu dari perspektif Sosiologi Hukum. Secara khusus, setelah menempuh mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu menganalisis bagaimana penerapan praktik hukum di lapangan serta mampu mengikuti perkembangan hukum. Tujuan dari pembelajaran Sosiologi Hukum; memahami ruang lingkup Sosiologi Hukum; mengetahui konsep dan prinsip serta teori-teori tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat (law in action) serta posisi hukum dalam aspek normatif (law in book); mengidentifikasi dan mengevaluasi peran yang harus dilakukan dalam penegakan hukum khusunya dalam lingkup peradilan perspektif sosiologi hukum; Mata kuliah ini dapat mendukung penguasaan kompetensi utama bidang Hukum Tata Negara dalam merespons secara positif perkembangan hukum di masyarakat dari pespektif sosiologi hukum.
1. Pengantar
Sosiologi
Hukum
2. Konsep dasar pengenalan hukum dalam masyarakat
3. Hukum Rakyat
4. Teori Hukum Rakyat
5. Legal Gaps dan Kebijakan Politik
6. Hukum dan
Stratifikasi Sosial
7. Hukum dan perubahan
sosial
8. Pluralisme hukum dan
pendekatannya
9. Hukum sebagai sarana
kontrol dan menguji ke-efektivitasnya
10. Hukum dan Teori
Kekasaan
11. Studi Kasus Peradilan
12. Studi Kasus Ketatapemerintahan
13. Pendekatan Kritis
Tentang Hukum
14. Perspektif Keadilan
Gender
15. Refleksi kajian
sosiologi hukum dan problem sosial pandemi covid-19
16. Artikel Jurnal Sosiologi
Hukum
Cotterel Roger, 2012, Sosiologi Hukum (terjemah dari The Sociology of Law : An Introduction, London : Butterworths, 2004), Bandung : Nusamedia
Ritzer, George – Douglas J Goodman, 2003, Teori Sosiologi Modern , Jakarta : Prenada Media
Soekanto, Soerjono, 2006, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : RajaGrafindo Persada.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum, Paradigma dan Dinamika Masalahnya, Jakarta : ELSAM dan HuMa
1. LCD
2. PPT
3. Laptop