Mata kuliah Fikih Haji dan Umrah membahas ketentuan hukum, tata cara, dan hikmah pelaksanaan ibadah haji dan umrah berdasarkan sumber-sumber syariat Islam, yaitu Al-Qur’an, Hadis, ijma’, dan pendapat ulama. Mahasiswa akan mempelajari rukun, wajib, sunnah, serta larangan haji dan umrah, disertai dalil dan penjelasan fikihnya menurut berbagai mazhab. Selain itu, mata kuliah ini juga membahas permasalahan kontemporer terkait pelaksanaan haji dan umrah, seperti pengelolaan kuota, teknologi dalam penyelenggaraan, dan isu-isu fikih aktual. Pembelajaran dilakukan melalui kajian teori, diskusi kelompok, studi kasus, dan simulasi sehingga mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan hukum-hukum haji dan umrah secara benar, serta mengaplikasikannya dalam konteks pembimbingan jamaah.
1. Landasan syariat haji dan umrah: dalil Al-Qur’an, Hadis, ijma’, dan pendapat ulama.
2.Rukun, wajib, dan sunnah haji serta umrah beserta penjelasan fikihnya.
3. Larangan haji dan umrah, fidyah, dan konsekuensi hukum pelanggaran.
4. Tata cara pelaksanaan haji: ifrad, qiran, tamattu’ dan langkah-langkahnya.
5. Tata cara pelaksanaan umrah: urutan ibadah dan variasi pelaksanaan.
6. Permasalahan kontemporer dalam haji dan umrah (pengaturan kuota, teknologi, fiqh musafir, dll).
7. Hikmah dan nilai spiritual, sosial, serta ekonomi dari haji dan umrah.
1. Al-Mubarakfuri, S. (2008). Ar-Rahiqul Makhtum: Sirah Nabawiyah. Jakarta: Ummul Qura.
2. Departemen Agama Republik Indonesia. (2019). Tuntunan Manasik Haji dan Umrah. Jakarta: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
3. Al-Qardhawi, Y. (2010). Fiqh Ibadah. Jakarta: Gema Insani.
PPT, classroom