Mata kuliah ini membahas konsep, prinsip, dan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, serta berbagai interpretasi dalam fiqh klasik dan kontemporer. Mahasiswa akan memahami dasar-dasar hukum perkawinan, rukun dan syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, serta ketentuan terkait perceraian, poligami, perwalian, dan mahar. Selain itu, mata kuliah ini juga mengkaji regulasi hukum perkawinan Islam di Indonesia dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan perbandingannya dengan sistem hukum lainnya.
Melalui pendekatan normatif dan sosiologis, mahasiswa diharapkan mampu menganalisis dinamika hukum perkawinan Islam di tengah perubahan sosial, serta memahami berbagai problematika yang muncul dalam praktik di masyarakat. Mata kuliah ini juga memberikan wawasan tentang harmonisasi hukum Islam dengan hukum positif di Indonesia, serta kebijakan yang diterapkan dalam penyelesaian sengketa perkawinan di lembaga peradilan.
1.Orientasi perkuliahan,Ta’aruf, Kontrak Belajar, Pembagian tugas, Pengertian nikah/ perkawinan dan Dasar hukum perkawinan dalam Islam
2. Pengertian Khitbah, Syarat-syarat Khitbah, Akibat Hukum Khitbah,Hukum Melihat Wanita yang di Khitbah
3.Pengertian Perkawinan, Dasar Hukum, Hukum Perkawinan,Tujuan dan Hikmah,Prinsip-Prinsip Perkawinan
4.Rukun Perkawinan, Syarat Perkawinan,Walimatul 'Arus: Pengertian, hukum, dan hikmahnya.
5.Pengertian Mahar, Hukum Mahar, Syarat-syarat Mahar, Kadar/Jumlah Mahar danMacam-macam Mahar
6.Pengertian,Hukum Kafa’ah,Ukuran, Ikhtiyar al-zawjah,
7.Pengertian muharromat al- nisa’ (wanita yang haram dinikah), Macam-macam mahram, Sebab-sebab terjadinya mahram
8.Pengertian Hak dan Kewajiban, Hak Suami, Hak Istri, Hak bersama Suami dan Istri,
Perjanjian Perkawinan
9 Pengertian Talak, Dasar Hukum Talak, Hukum Talak, Rukun & Syarat Talak, Macam-macam Talak, Hikmah dan akibat hukumnya
10. Pengertian Iddah dan Ruju’,- Hukum Iddah dan Ruju’, - Dasar Hukum Ruju’, Macam-macam Iddah, Tujuan & Hikmah Iddah dan Ruju’
11. Pengertian Fasakh, Sebab terjadinya Fasakh,Akibat Hukum Fasakh
12.Pengertian Nusyuz dan Syiqaq, Sebab-sebab Nusyuz dan Syiqaq,Tahapan Penyelesaian
13.- Khulu’,-Dzihar;- Ila’,Li’an
14.Pengertian, Syarat Hadzinah dan Hadzin, Masa Hadzanah, Upah
1. Abdurrahman, Kompilasi hukum Islam,
2. Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-mazahib al-Arba’ah,
4. As-Sayyid sabiq, Fiqh as-sunnah,
5. Dahlan, abdul Azis (editor), Ensiklopedi Hukum Islam,
7. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,
8. Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid.
9. Asro Sosroatmojo dan Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia
10. Umar Said, Hukum Islam di Indonesia I dan II
11. Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Islam, Putusan-Putusan Pengadilan Agama
12. Ahmad Rofik, Hukum Islam di Indonesia
13. Juhaya S Praja, Hukum Islam di Indonesia; Perkembangan dan Pembentukan
14. Saidus Syahrar, Undang-Undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya.
http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/aldaulah/article/view/446
16. Moh. Faizur Rohman, Mohammad Solikhuddin, Fenomena poligami antara solusi sosial dan wisata seksual dalam analisis hukum Islam, UU no. 1 tahun 1974 dan KHI, http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/view/432
17. Moh. Faizur Rohman, dkk, Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Masyarakat Adat Desa Jatilangkung Mojokerto Perspektif Hukum Islam
http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/1294
18. https://drive.google.com/drive/u/0/folders/13iGSTlBQPtVd4N7pY9j49fVkzyvdPpc-
19. https://ejurnal.unim.ac.id/index.php/tarbiya/article/view/2553