Mata kuliah Fikih Kontemporer membahas berbagai persoalan hukum Islam (fikih) yang muncul di era modern dan kontemporer. Fokus utamanya adalah bagaimana prinsip-prinsip dan metodologi fikih diterapkan dalam menjawab isu-isu aktual dalam masyarakat modern, dengan tetap merujuk pada sumber-sumber utama hukum Islam (al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas) serta pendekatan-pendekatan ijtihadiyah. Mata kuliah ini mendorong mahasiswa untuk kritis, kontekstual, dan solutif dalam menyikapi persoalan keagamaan yang berkembang seiring dengan dinamika zaman dan perubahan sosial.
Pengertian dan ruang lingkup fikih kontemporer
Perbedaan antara fikih klasik dan kontemporer
Sumber hukum Islam dan metode ijtihad kontemporer
Maqāṣid al-syarī‘ah sebagai pendekatan dalam fikih modern
Ijtihad individu vs. ijtihad kolektif (jamā‘ī)
Peran fatwa lembaga (Majma’ al-Fiqh al-Islami, MUI, dll)
Kaidah fikih dan qawā‘id ushuliyyah dalam isu kontemporer
Ushul Fiqh sebagai landasan penalaran hukum baru
Aborsi: hukum dan batas kebolehan
Bayi tabung (IVF) dan kehamilan lewat ibu pengganti
Transplantasi organ dan donor darah
Euthanasia dan hak untuk meninggal
Vaksin, imunisasi, dan produk medis halal
Sistem perbankan syariah
Asuransi syariah (ta'āwunī)
Investasi saham, obligasi, dan reksadana syariah
Cryptocurrency dan mata uang digital
Jual beli online dan akad digital
Nikah online, nikah beda agama
Peran wali dalam pernikahan
Hak dan kewajiban suami istri modern
Poligami, perceraian, dan hak anak
Keadilan gender dalam perspektif Islam
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam
Islam dan demokrasi
Perlindungan minoritas agama
Islam dan pluralisme
Etika media, hoaks, dan ujaran kebencian
Etika Islam dalam menjaga lingkungan
Hukum pengelolaan sampah dan limbah
Krisis iklim dan tanggung jawab manusia
Konsumsi berkelanjutan dan fikih gaya hidup halal
Etika bermedia sosial dalam Islam
Hukum pemanfaatan AI dan robotik
Pelanggaran privasi dan keamanan data
Konten digital: deepfake, plagiarisme, dan cybercrime
Transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Muslim sebagai minoritas di negara sekuler
Hukum ibadah di wilayah non-Muslim
Perkawinan antaragama dan status anak
Fatwa lokal vs. fatwa internasional
Halal lifestyle dan sertifikasi produk halal
Budaya populer (musik, film, fashion) dalam Islam
Interaksi budaya dan batas toleransi syar’i
Wisata halal dan ekonomi kreatif syariah
DAFTAR PUSTAKA FIKIH KONTEMPORER
Buku dan Kitab Klasik & Modern
Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Mu‘āṣir. Kairo: Maktabah Wahbah, 1998.
Al-Qaradawi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: Robbani Press, 2000.
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2001.
Kamali, Mohammad Hashim. Prinsip-prinsip Syariah: Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Hukum Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 2012.
Suma, M. Amin. Fikih Kontemporer: Dinamika Hukum Islam di Tengah Perubahan Sosial. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Syatar, Abdul. Fikih Kontemporer: Telaah Hukum Islam atas Isu-isu Aktual. Makassar: Alauddin University Press, 2018.
Shihab, M. Quraish. Islam yang Saya Anut: Dasar dan Tujuan Hukum Islam. Jakarta: Lentera Hati, 2019.
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975. Jakarta: Sekretariat MUI, 2011.
Dewan Syariah Nasional. Fatwa-fatwa DSN-MUI tentang Ekonomi Syariah. Jakarta: DSN-MUI, edisi terbaru.
Majma’ al-Fiqh al-Islami. Qarārāt wa Tawsiyāt. Jeddah: OIC, berbagai tahun.
Anwar, Syamsul. "Pendekatan Maqāṣid dalam Fikih Kontemporer." Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari‘ah dan Hukum, vol. 27, no. 1, 2017.
Nasution, Jaih Mubarok. "Problematika Hukum Islam Kontemporer dan Solusinya." Jurnal Ijtihad, vol. 14, no. 2, 2019.
MUI. "Fatwa dan Keputusan Majelis Ulama Indonesia." Diakses dari: https://mui.or.id
Majma’ al-Fiqh al-Islami. "Resmi Fatwa Collection." Diakses dari: https://iifa-aifi.org
MEDIA PEMBELAJARAN FIKIH KONTEMPORER
Media pembelajaran dibagi menjadi tiga kategori: media cetak, media digital, dan media interaktif. Penggunaan media ini penting untuk mempermudah pemahaman mahasiswa terhadap isu-isu hukum Islam kontemporer yang bersifat dinamis dan kompleks.
1. Media Cetak / TeksBuku Fikih Kontemporer karya Yusuf al-Qaradawi
Buku Fikih Muamalah Kontemporer – Wahbah az-Zuhaili
Modul Fikih Kontemporer buatan dosen/fakultas
Himpunan Fatwa MUI
Jurnal Ilmiah Fikih (lokal dan internasional)
al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu
al-Mufassal fi Ahkām al-Mar’ah
Qarārāt Majma’ al-Fiqh al-Islāmī (keputusan fatwa)
Google Classroom, Moodle, Edmodo
SIAKAD kampus yang terintegrasi dengan e-learning
Tugas dan forum diskusi online
Ceramah YouTube (misalnya: Haidar Bagir, Quraish Shihab)
Podcast fikih dan hukum Islam kontemporer
Video penjelasan fatwa MUI, DSN, NU, Muhammadiyah
Website MUI (mui.or.id)
IslamQA, SeekersGuidance (untuk pembanding internasional)
Majma’ al-Fiqh al-Islami (iifa-aifi.org)
Rumahfiqih.com atau Bincangsyariah.com
Mahasiswa diminta menganalisis kasus aktual seperti:
Hukum fintech syariah
Transaksi kripto
Euthanasia, dll
Simulasi sidang fatwa (misalnya, mahasiswa berperan sebagai ulama dan tokoh masyarakat untuk merumuskan fatwa)
Mahasiswa membuat infografis hukum fikih kontemporer
Menulis makalah atau artikel hukum Islam aktual
Membuat video pendek penjelasan fatwa
Observasi ke LKS (Lembaga Keuangan Syariah)
Kunjungan ke MUI, rumah sakit Islam, atau lembaga fatwa
PowerPoint / Canva / Prezi untuk presentasi materi
Mind mapping fikih kontemporer
Infografis atau poster digital (materi disederhanakan secara visual)
Kuiz interaktif (Kahoot, Quizizz, Mentimeter)