Administrator

Admin

Terakhir diupdate:

August 15, 2025

Jumlah SKS:

3 SKS

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah Fikih Kontemporer membahas berbagai persoalan hukum Islam (fikih) yang muncul di era modern dan kontemporer. Fokus utamanya adalah bagaimana prinsip-prinsip dan metodologi fikih diterapkan dalam menjawab isu-isu aktual dalam masyarakat modern, dengan tetap merujuk pada sumber-sumber utama hukum Islam (al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas) serta pendekatan-pendekatan ijtihadiyah. Mata kuliah ini mendorong mahasiswa untuk kritis, kontekstual, dan solutif dalam menyikapi persoalan keagamaan yang berkembang seiring dengan dinamika zaman dan perubahan sosial.

  • Pokok Bahasan / Bahan Kajian
  • 1. Pendahuluan Fikih Kontemporer

    • Pengertian dan ruang lingkup fikih kontemporer

    • Perbedaan antara fikih klasik dan kontemporer

    • Sumber hukum Islam dan metode ijtihad kontemporer

    • Maqāṣid al-syarī‘ah sebagai pendekatan dalam fikih modern

    2. Metodologi Penetapan Hukum Kontemporer

    • Ijtihad individu vs. ijtihad kolektif (jamā‘ī)

    • Peran fatwa lembaga (Majma’ al-Fiqh al-Islami, MUI, dll)

    • Kaidah fikih dan qawā‘id ushuliyyah dalam isu kontemporer

    • Ushul Fiqh sebagai landasan penalaran hukum baru

    3. Fikih Kesehatan dan Bioetika

    • Aborsi: hukum dan batas kebolehan

    • Bayi tabung (IVF) dan kehamilan lewat ibu pengganti

    • Transplantasi organ dan donor darah

    • Euthanasia dan hak untuk meninggal

    • Vaksin, imunisasi, dan produk medis halal

    4. Fikih Muamalah Modern

    • Sistem perbankan syariah

    • Asuransi syariah (ta'āwunī)

    • Investasi saham, obligasi, dan reksadana syariah

    • Cryptocurrency dan mata uang digital

    • Jual beli online dan akad digital

    5. Fikih Keluarga dan Gender

    • Nikah online, nikah beda agama

    • Peran wali dalam pernikahan

    • Hak dan kewajiban suami istri modern

    • Poligami, perceraian, dan hak anak

    • Keadilan gender dalam perspektif Islam

    6. Fikih Sosial dan HAM

    • Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam

    • Islam dan demokrasi

    • Perlindungan minoritas agama

    • Islam dan pluralisme

    • Etika media, hoaks, dan ujaran kebencian

    7. Fikih Lingkungan

    • Etika Islam dalam menjaga lingkungan

    • Hukum pengelolaan sampah dan limbah

    • Krisis iklim dan tanggung jawab manusia

    • Konsumsi berkelanjutan dan fikih gaya hidup halal

    8. Fikih Teknologi Informasi

    • Etika bermedia sosial dalam Islam

    • Hukum pemanfaatan AI dan robotik

    • Pelanggaran privasi dan keamanan data

    • Konten digital: deepfake, plagiarisme, dan cybercrime

    • Transaksi elektronik dan tanda tangan digital

    9. Fikih Minoritas dan Diaspora Muslim

    • Muslim sebagai minoritas di negara sekuler

    • Hukum ibadah di wilayah non-Muslim

    • Perkawinan antaragama dan status anak

    • Fatwa lokal vs. fatwa internasional

    10. Fikih Globalisasi dan Budaya Populer

    • Halal lifestyle dan sertifikasi produk halal

    • Budaya populer (musik, film, fashion) dalam Islam

    • Interaksi budaya dan batas toleransi syar’i

    • Wisata halal dan ekonomi kreatif syariah



  • Pustaka
  • DAFTAR PUSTAKA FIKIH KONTEMPORER
    Buku dan Kitab Klasik & Modern

    1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Mu‘āṣir. Kairo: Maktabah Wahbah, 1998.

    2. Al-Qaradawi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: Robbani Press, 2000.

    3. Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2001.

    4. Kamali, Mohammad Hashim. Prinsip-prinsip Syariah: Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Hukum Islam Kontemporer. Bandung: Mizan, 2012.

    5. Suma, M. Amin. Fikih Kontemporer: Dinamika Hukum Islam di Tengah Perubahan Sosial. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

    6. Syatar, Abdul. Fikih Kontemporer: Telaah Hukum Islam atas Isu-isu Aktual. Makassar: Alauddin University Press, 2018.

    7. Shihab, M. Quraish. Islam yang Saya Anut: Dasar dan Tujuan Hukum Islam. Jakarta: Lentera Hati, 2019.

    Fatwa dan Dokumen Resmi
    1. Majelis Ulama Indonesia (MUI). Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975. Jakarta: Sekretariat MUI, 2011.

    2. Dewan Syariah Nasional. Fatwa-fatwa DSN-MUI tentang Ekonomi Syariah. Jakarta: DSN-MUI, edisi terbaru.

    3. Majma’ al-Fiqh al-Islami. Qarārāt wa Tawsiyāt. Jeddah: OIC, berbagai tahun.

    📄 Artikel Jurnal (Opsional untuk Referensi Akademik)

    1. Anwar, Syamsul. "Pendekatan Maqāṣid dalam Fikih Kontemporer." Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari‘ah dan Hukum, vol. 27, no. 1, 2017.

    2. Nasution, Jaih Mubarok. "Problematika Hukum Islam Kontemporer dan Solusinya." Jurnal Ijtihad, vol. 14, no. 2, 2019.

    Sumber Online (Jika Diperlukan)
    1. MUI. "Fatwa dan Keputusan Majelis Ulama Indonesia." Diakses dari: https://mui.or.id

    2. Majma’ al-Fiqh al-Islami. "Resmi Fatwa Collection." Diakses dari: https://iifa-aifi.org


    MEDIA PEMBELAJARAN FIKIH KONTEMPORER

    Media pembelajaran dibagi menjadi tiga kategori: media cetak, media digital, dan media interaktif. Penggunaan media ini penting untuk mempermudah pemahaman mahasiswa terhadap isu-isu hukum Islam kontemporer yang bersifat dinamis dan kompleks.

    1. Media Cetak / Teks

    a. Buku Ajar & Modul

    • Buku Fikih Kontemporer karya Yusuf al-Qaradawi

    • Buku Fikih Muamalah Kontemporer – Wahbah az-Zuhaili

    • Modul Fikih Kontemporer buatan dosen/fakultas

    • Himpunan Fatwa MUI

    • Jurnal Ilmiah Fikih (lokal dan internasional)

    b. Kitab Klasik & Modern

    • al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu

    • al-Mufassal fi Ahkām al-Mar’ah

    • Qarārāt Majma’ al-Fiqh al-Islāmī (keputusan fatwa)

    2. Media Digital / Online

    a. Platform e-Learning dan LMS

    • Google Classroom, Moodle, Edmodo

    • SIAKAD kampus yang terintegrasi dengan e-learning

    • Tugas dan forum diskusi online

    b. Sumber Video dan Audio

    • Ceramah YouTube (misalnya: Haidar Bagir, Quraish Shihab)

    • Podcast fikih dan hukum Islam kontemporer

    • Video penjelasan fatwa MUI, DSN, NU, Muhammadiyah

    c. Website Fatwa dan Akademik

    • Website MUI (mui.or.id)

    • IslamQA, SeekersGuidance (untuk pembanding internasional)

    • Majma’ al-Fiqh al-Islami (iifa-aifi.org)

    • Rumahfiqih.com atau Bincangsyariah.com

    3. Media Interaktif / Partisipatif

    a. Diskusi Kasus (Case Study)

    • Mahasiswa diminta menganalisis kasus aktual seperti:

      • Hukum fintech syariah

      • Transaksi kripto

      • Euthanasia, dll

    b. Debat Ilmiah / Role Play

    • Simulasi sidang fatwa (misalnya, mahasiswa berperan sebagai ulama dan tokoh masyarakat untuk merumuskan fatwa)

    c. Project Based Learning

    • Mahasiswa membuat infografis hukum fikih kontemporer

    • Menulis makalah atau artikel hukum Islam aktual

    • Membuat video pendek penjelasan fatwa

    d. Kunjungan Lapangan / Studi Lapangan

    • Observasi ke LKS (Lembaga Keuangan Syariah)

    • Kunjungan ke MUI, rumah sakit Islam, atau lembaga fatwa

    4. Media Presentasi dan Visualisasi

    • PowerPoint / Canva / Prezi untuk presentasi materi

    • Mind mapping fikih kontemporer

    • Infografis atau poster digital (materi disederhanakan secara visual)

    • Kuiz interaktif (Kahoot, Quizizz, Mentimeter)

    dosen-fikih-kontemporer
    Dr. H. Fahrur Razi, S.Ag, M.HI
    196906122006041018
    Preview
    • Koordinator :
      -
    • Dosen Pengajar :1
    • Durasi :1 Semester