Penemuan Hukum adalah mata kuliah yang membahas tentang proses dan teknik dalam menemukan hukum yang berlaku, terutama pada kasus yang tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Mata kuliah ini mengajarkan berbagai metode penemuan hukum, seperti interpretasi peraturan, analisis yurisprudensi, dan penggunaan prinsip-prinsip hukum untuk mengatasi permasalahan baru. Tujuan dari mata kuliah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai peran hakim dan praktisi hukum dalam menemukan solusi hukum yang tepat, serta bagaimana hukum diterapkan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat yang berkembang.
1. Achmad
Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko
Gunung Agung: Jakarta.
2. Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika: Jakarta.
3. Bambang
Sutiyoso. 2007. Metode Penemuan Hukum, Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan
Berkeadilan, UII Press: Yogyakarta.
4.
Mukti
Arto. 2017. Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, Pustaka Pelajar:
Yogyakarta.
5.
Munafrizal
Manan. 2012. Penemuan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi, Mandar Maju: Bandung.
6.
Satjipto
Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing:
Yogyakarta.
7. Siti
Malikhatun Badriyah. 2016. Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik,
Sinar Grafika: Jakarta.
8. Soejono
Dirjosisworo. 2010. Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers: Jakarta
9.
Sudikno
Mertokusumo. 1996. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty: Yogyakarta.