Hukum humaniter internasional (HHI), sering disebut sebagai hukum perang atau hukum konflik bersenjata, adalah seperangkat aturan yang bertujuan membatasi dampak konflik bersenjata dengan melindungi mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran atau tidak lagi terlibat secara aktif dalam konflik bersenjata, beserta pembatasan metode dan sarana peperangan. Prinsip-prinsip utamanya mencakup:
Prinsip pembedaan – Melarang serangan terhadap warga sipil dan objek sipil.
Prinsip proporsionalitas – Melarang serangan yang dapat menyebabkan korban sipil berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperoleh.
Prinsip kemanusiaan – Menegaskan bahwa semua pihak dalam konflik harus menghindari penderitaan yang tidak perlu.
Singkatnya, hukum ini bertujuan untuk menjaga martabat manusia bahkan di tengah perang.
Hukum Humaniter, definisi, ruang lingkup beserta Asas HHI;
Geneva convention I, II, III, IV;
Additional Protocol I dan II;
konsepsi perang dalam fikih;, beserta klasisifkasi konflik bersenjata;
Imlplementasi Hukum humaniter Islam dalam konflik bersenjata;
Implementasi hukum humaniter dalam konflik bersenjata pada masa kerajaan di Indonesia;