Mata kuliah ini membahas tentang dasar-dasar filosofis, teologis, dan normatif dalam ekonomi Islam (Ushul al-Iqtishad) yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan pemikiran para ulama klasik maupun kontemporer. Mahasiswa akan diajak memahami fondasi epistemologis ekonomi Islam, prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, keseimbangan, larangan riba, zakat, serta konsep kepemilikan dan distribusi kekayaan dalam Islam. Selain itu, mata kuliah ini juga mengkaji relasi antara nilai-nilai Islam dengan teori dan praktik ekonomi kontemporer, guna membentuk cara pandang kritis dan konstruktif terhadap sistem ekonomi modern dari perspektif Islam. Melalui pembelajaran ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjelaskan dasar-dasar ekonomi Islam secara komprehensif, serta mengaplikasikannya dalam konteks sosial dan ekonomi masyarakat modern.
Pendahuluan Ushul Iqtishad
Pengertian, ruang lingkup, dan urgensi studi ushul dalam ekonomi Islam.
Epistemologi Ekonomi Islam
Sumber-sumber pengetahuan ekonomi Islam: wahyu, akal, dan realitas sosial.
Nilai-nilai Dasar dalam Ekonomi Islam
Keadilan (al-‘adl
), keseimbangan (tawazun
), dan kebebasan (hurriyyah
) dalam aktivitas ekonomi.
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Kepemilikan individu, negara, dan umum; hak dan tanggung jawab pemilik.
Larangan Riba dan Implikasinya dalam Sistem Ekonomi
Dalil, hikmah pelarangan riba, dan alternatif sistem keuangan tanpa riba.
Konsep Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Fungsi distribusi dan mekanisme pemerataan ekonomi dalam Islam.
Etika dan Akhlak Ekonomi Islam
Etika dalam produksi, distribusi, konsumsi, dan investasi.
Tujuan Ekonomi Islam (Maqashid al-Iqtishad)
Kesejahteraan (falah
), keadilan sosial, dan keberlanjutan.
Perbandingan antara Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi Konvensional
Kapitalisme, sosialisme vs. ekonomi Islam.
Implementasi Nilai-Nilai Ushul Iqtishad dalam Konteks Kontemporer
Studi kasus dan tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam saat ini.
1. Muh}ammad ibn Idris> al-Sha>fi‘i> (150-204 H.), al-Risa>lah
2. Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Shariah
3. Imam al-Ghaza>li>, al-Mustas}fa>
4. Wahbah al-Zuh}ayli>, Us}u>l al-Fiqh al-Isla>mi>
5. Muhammad Abu Zahrah, Usu} >l al-Fiqh
6. ‘Abd al-Wahhab> Khalla>f, ‘Ilm Ushul al-Fiqh
7. Khud}ari> Bik, Us}u>l al-Fiqh
8. ‘Abd al-Hami>d H{aki>m, Maba>di’ Awwaliyyah
Buku cetak dan e-book dari daftar pustaka utama (kitab ushul fikih, qawa’id fiqhiyyah, maqashid syariah).
Modul ajar berbasis Learning Management System (LMS) seperti Moodle, Google Classroom, atau Spada.
Materi pertemuan yang disajikan dengan visualisasi poin-poin penting, tabel, dan bagan konsep ushul fikih.
Infografis kaidah fikih dan penerapannya di bidang ekonomi.
Kuliah daring (asinkron dan sinkron) via Zoom/Google Meet.
Video penjelasan tentang maqashid syariah, qawa’id fiqhiyyah, dan studi kasus ekonomi syariah (YouTube, MOOCs).
Kajian fatwa DSN-MUI, AAOIFI, dan BAZNAS terkait ekonomi Islam.
Artikel jurnal ekonomi Islam yang mengandung analisis ushul fikih atau maqashid syariah.
Visualisasi hubungan antar-kaidah dan sumber hukum.
Diagram alur istinbath hukum dalam praktik muamalah.
Kahoot, Quizizz, dan Mentimeter untuk evaluasi cepat dan interaktif.
Forum diskusi online untuk membahas kasus nyata dengan pendekatan ushul fikih.
Akun media sosial edukatif yang membahas fikih muamalah atau ekonomi Islam (Instagram, YouTube).
Podcast tentang maqashid, fikih muamalah, dan fatwa-fatwa kontemporer.1. LCD Proyektor
2. Leptop