Mata kuliah Ekonomi Kreatif untuk program studi Ekonomi Syariah membahas konsep dan penerapan ekonomi kreatif dalam konteks prinsip-prinsip syariah. Mata kuliah ini bertujuan untuk mengenalkan mahasiswa pada potensi sektor ekonomi kreatif, seperti industri seni, desain, media, dan teknologi, yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian tanpa bertentangan dengan norma dan aturan syariah. Pembahasan meliputi berbagai aspek penting, seperti pengembangan produk dan layanan kreatif yang sesuai dengan etika Islam, pemasaran kreatif berbasis prinsip syariah, serta peran kewirausahaan dalam menciptakan lapangan kerja dan inovasi. Selain itu, mahasiswa juga akan mempelajari bagaimana model bisnis syariah dapat diterapkan dalam industri kreatif, termasuk dalam hal pembiayaan melalui instrumen syariah seperti sukuk dan crowdfunding syariah. Dengan fokus pada keberlanjutan dan keadilan sosial, mata kuliah ini memberikan pemahaman tentang bagaimana ekonomi kreatif dapat menjadi solusi alternatif dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, selaras dengan nilai-nilai Islam.
Bahan kajian dalam mata kuliah Ekonomi Kreatif untuk program studi Ekonomi Syariah mencakup berbagai topik yang menghubungkan prinsip-prinsip syariah dengan pengembangan industri kreatif. Kajian pertama adalah pengantar ekonomi kreatif, yang membahas definisi, sektor-sektor yang termasuk dalam ekonomi kreatif, serta kontribusinya terhadap perekonomian global dan nasional. Selanjutnya, mata kuliah ini juga membahas prinsip-prinsip ekonomi syariah dan bagaimana penerapannya dalam sektor kreatif, dengan fokus pada aspek keberlanjutan, keadilan, dan etika dalam berbisnis. Inovasi dan kewirausahaan kreatif menjadi topik penting lainnya, termasuk bagaimana membangun usaha kreatif yang sesuai dengan ajaran Islam, serta pemanfaatan teknologi untuk mengembangkan industri kreatif secara etis. Kajian lebih lanjut meliputi pemasaran kreatif berbasis syariah, yang mencakup teknik promosi dan distribusi produk kreatif yang sesuai dengan norma-norma syariah, serta pembiayaan syariah dalam industri kreatif, seperti penggunaan instrumen keuangan syariah, crowdfunding syariah, dan sukuk untuk mendukung perkembangan bisnis kreatif. Terakhir, mahasiswa juga akan mempelajari dampak sosial ekonomi dari ekonomi kreatif, termasuk bagaimana sektor ini dapat berperan dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, semuanya dalam kerangka nilai-nilai Islam.
1. Amsari, Syamsul dan Windu Aggara, 2023. Ekonomi Kreatif. Medan: UMSU Press
2. Leksono, Agung Budi, 2019. Bisnis Desain Ekonomi Kreatif: Perspektif Internasional dan Nusantara. Malang: UB Press
3. Sopanah, 2021. Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal. Surabaya: Scopindo Media Pustaka
4. Munajat, Alvianita Gunawan Putri, Yuyun P. Rahayu, dkk. Ekonomi Kreatif : Suatu Konsep Ekonomi Baru, Purbalingga: CV EUREKA MEDIA AKSARA
5. Susminingsih, 2022. Ekonomi Kreatif : Konsep, Peluang, dan Strategi Pengembangan, Pekalongan: SCIENTIST Publishing