Mata Kuliah Simulasi Sidang Peradilan Agama adalah mata kuliah praktikum berbobot 2 SKS yang wajib ditempuh oleh mahasiswa semester 5 Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI). Mata kuliah ini dirancang untuk menjembatani teori hukum acara perdata Islam yang telah dipelajari dengan praktik nyata di persidangan.
Melalui pendekatan pembelajaran berbasis praktik (project-based/simulation learning), mahasiswa dibimbing untuk menguasai tata cara beracara secara litigasi di lingkungan Peradilan Agama—mulai dari penyusunan dokumen hukum (gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, hingga putusan/penetapan), penerapan kode etik hakim dan advokat, hingga simulasi proses persidangan lengkap (gugatan perdata/contentious dan permohonan/voluntary) meliputi perkara cerai talak, cerai gugat, hak asuh anak (hadhanah), harta bersama, hingga kewarisan.