Mata kuliah Hukum Pidanamerupakan matakuliah wajib program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dengan kode matakuliah HKI121123. Matakuliah Hukum Pidana pada program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) memiliki bobot SKS 2 (dua) SKS.
1. Sejarah Hukum Pidana Indonesia:
2. Sejarah kodifikasi hukum pidana
Indonesia
3. Sejarah unifikasi dan dualisme hukum
pidana Indonesia
4. Buku
KUHP lama UU No. 1 Tahun 1946
5. Berlakunya Hukum Pidana:
a. Locus dan Tempus delicti
b. Dari
segi waktu
c. Dari segi tempat
6. Buku KUHP Baru UU No. 1 Tahun
2023
7. Isi KUHP Lama :
a. Buku I
b. Buku II
c. Buku III
8. Isi KUHP Baru :
a. Buku I
b. Buku II
9. Tindak
Pidana:
a. Culpa (sengaja)
b. Alpa
(tidak sengaja)
10. Delik percobaan (Poeging):
a. Pengertian Delik percobaan (Poeging )
b. Dasar hukum pemidanaannya
c. Syarat-syarat pidananya
d. Macam-macam percobaan menurut
doctrine
11. Teori-teori mengenai percobaan
Delik penyertaan (Deelneming):
a. Medeplegerdan ciri-cirinya
b. Doenpleger dan ciri-cirinya
12. Uitlocker
dan ciri-ciri nya
13. Delik pengulangan (Recidive) :
a. Pengertian
b. Syarat-syaratnya
14. Jenis-jenisnya
menurut Ilmu Hukum Pidana
15. Beberapa bentuk delik tertentu
dalam KUHP:
a. Delik-delik kekerasan
b. Delik terhadap nyawa
c. Delik penganiayaan
d. Delik-dellik kekayaan
(vermogensdelicten)
f. Delik
pemalsuan surat
16. Pertanggung jawaban Pidana :
a. Pengertian
b. Kesalahan menurut hukum pidana
c. Bentuk-bentuk kesalahan
d. Teori-teori tentang kesengajaan/dolus
e. Teori-teori tentang kealapaan/culpa
17. Kemampuan
dan ketidakmampuan bertanggung jawab.
a. Kejelasan
unsur-unsur tanggung jawab atas dasar kesalahan
b. Kejelasan
unsur-unsur tanggung jawab, strict liability
c. Kejelasan
unsur tanggung jawab pidana vicarious liability
d. Kejelasan tentang unsur kesalahan sebagai dasar penjatuhan
sanksi pidana
e. Dapat mengidentifikasi unsur yang
terkandung dalam pidana.
f. Kejelasan tentang tindakan sebagai
sanksi pidana.
g. Kejelasan
tentang jenis pidana
h. Pengertian hapusnya pidana
i. Unsur-unsur yang menyebabkan
hapusnya pidana
1. Andi Hamzah, Asas–
Asas Hukum Pidana, PT Yarsif Watapone, Jakarta, 2005.
2. Lamintang,
Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya, Bandung, 1997.
3. Moeljatno, Asas–
asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
4. Andi Zainal Abidin
Farid, Hukum PidanaI, SinarGrafika, Jakarta, 2007.
5. Andi Zainal Abidin
Farid dan Andi Hamzah, Bentuk–Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan,
Penyertaan, dan Gabungan Delik), Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 2002.
6. Andi Hamzah, Delik–
Delik Tertentu (SpecialeDelicten) Di dalam KUHP, SinarGrafika, Jakarta, 2009.
7. Barda Nawawi, Bunga
Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada
Media Group, Jakarta, 2008.
8. Lamintang dan
Djisman Samosir, Delik-Delik Khusus, Tarsito, Bandung, 1983.
9. Muladi dan Barda
Nawawi, Teori– teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1989.
10. Jan Remmenlink,
Hukum Pidana (Komentar atas pasal– pasal terpenting dari KUHP Belanda dan
padanannya dalam KUHP Indonesia), PT Gramedia Pustaka Utama, jakarta, 2003.
11. Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni,
Bandung, 1986. Scholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2000.
12. Sahetapy, Hukum
Pidana di Indonesia, Grafindo Persada, Bandung, 1995.
13. Bardanawawi, Perbandingan
Hukum Pidana, Rajawali Pers, 2014.
1. LCD
2. PPT
3. Laptop