Mata kuliah ini mempelajari aturan-aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi dalam perspektif syariah Islam. Fokus utamanya adalah pada jenis-jenis kejahatan seperti hudud (kejahatan yang hukumannya telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadis), qisas (balasan setimpal), dan ta'zir (sanksi yang ditetapkan oleh hakim), serta prinsip-prinsip dasar yang mengatur pelaksanaan hukuman dalam Islam. Mahasiswa juga akan memahami perbedaan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana konvensional, serta konteks historis dan sosial penerapan hukum ini di berbagai negara Islam.
1 . unsur formal jarimah
2. Unsur materil jarīmah
3. Unsur moral atau pertanggungjawaban pidana
4. Uqubah
5. jarīmah - jarīmah hudud
6. jarīmah Qisas dan diat
7. jarīmah ta’zīr
1. Abd al-Qadir ‘Awdah, al-Tasyri‘ al-Jina’i al-Islami
Muqaranan bi al-Qanun al-Wad‘i (Beirut: Mu’assasat al-Risalah, 1992).
2. Muh}ammad Abu
Zahrah, al-Jarimah wa al-‘Uqubah fi al-Fiqh al-Islami (Kairo:
al-Maktabah al-Angelo al-Mis}riyah, t.t.).
3. Ahmad Wardi
Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah (Jakarta:
Penerbit Sinar Grafika, 2004).
4. A. Djazuli,
Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 1997).
5. Makhrus
Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam (Yogyakarta: Logung Pustaka,
2004).
6.
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam: Fiqh
Jinayah (Bandung: Penerbit Pustaka Setia, 2000).
lcd proyektor
laptop
whitebord
file pdf book matkul dan tugas