Mata kuliah Hukum Perdata merupakan salah satu mata kuliah dasar dan wajib dalam kurikulum Fakultas Syariah dan Hukum untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman komprehensif mengenai asas, norma, dan sistematika hukum perdata Indonesia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan peraturan perundang-undangan terkait. Cakupan materi meliputi subjek dan objek hukum, perikatan dan perjanjian, hukum benda, hukum keluarga, dan hukum waris.
Mahasiswa akan diajak memahami perkembangan hukum perdata, tidak hanya dituntut memahami teori, tetapi juga mengembangkan kemampuan analisis, argumentasi hukum, serta keterampilan menyelesaikan permasalahan hukum keperdataan secara mandiri dan bertanggung jawab. Pembelajaran dilakukan melalui metode ceramah interaktif, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi kasus, dan penugasan berbasis proyek
- LCD
- Ceramah
- Small Group Discussions
- Information Search
- Case
study.