Mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama membahas mengenai tata cara beracara di Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara-perkara tertentu di lingkungan umat Islam, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Mahasiswa akan mempelajari dasar hukum, asas-asas, kompetensi, serta prosedur penyelesaian perkara dari tahap pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan (eksekusi). Mata kuliah ini juga bertujuan membekali mahasiswa agar memahami teori dan praktik hukum acara peradilan agama sehingga mampu menerapkannya baik dalam kajian akademik maupun praktik hukum.
Pendahuluan Hukum Acara Peradilan Agama
Kedudukan Peradilan Agama
Kewenangan Peradilan Agama
Para Pihak dalam Perkara
Upaya Mengajukan Perkara
Tahap Persidangan
Alat Bukti
Putusan Hakim
Upaya Hukum
Eksekusi Putusan
Hukum Acara Perkara Tertentu
Mediasi di Pengadilan Agama
Perbandingan Hukum Acara Perdata Umum dan Peradilan Agama
Etika dan Profesionalisme Hakim serta Advokat
Studi Kasus & Praktik Simulasi Persidangan
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, 2016.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana, 2018.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, 2015.
R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Intermasa, 2010.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, 2017.
M. Abdul Karim, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, Kencana, 2019.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
1. diskusi tanya jawab
2. presentasi antar kelompok
3. simuasi persidangan